Pada tahun 2030, kemitraan ini bertujuan untuk memobilisasi setidaknya $20 miliar per tahun dalam aliran pembiayaan swasta jangka panjang ke proyek konservasi hutan berbasis masyarakat.
TUJUAN DAN KOMITMEN
foto: Filip Agoo
MASALAH DAN SOLUSI KAMI
Sebagai penjaga hutan dunia, Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat setempat memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melindungi dan mengelola hutan, membantu memenuhi target Perjanjian Paris. Namun, hanya 1% dari pendanaan iklim saat ini yang secara langsung menjangkau komunitas-komunitas ini.
Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat setempat memiliki catatan keberhasilan terbaik dalam melindungi hutan tropis. Di Amazon, laju deforestasi di wilayah adat kurang dari 15%, dibandingkan dengan laju deforestasi sebesar 76% di wilayah yang tidak dihuni oleh masyarakat hokum adat.1 Namun, justru karena beberapa wilayah hokum adat telah menghindari deforestasi dan dianggap tidak berada dibawah ancaman langsung (meskipun terdapat tekanan yang jelas dan semakin cepat), mereka tidak dapat mengakses pendanaan iklim dibawah rancangan program-program yang ada saat ini.
Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat setempat menghadapi tekanan yang semakin berat seiring dengan upaya mereka melindungi wilayah mereka, termasuk kebakaran hutan untuk lahan pertanian, penebangan liar, pertambangan liar, perampasan lahan, dan kegiatan ilegal lainnya. Mereka sering mengalami kekerasan atau represi ketika melawan. Hak-hak dan kepemimpinan mereka dalam menjaga tegakan hutan perlu diakui secara global.
Tanpa partisipasi aktif dan kemauan dari mereka, sebagian besar faktor pendorong deforestasi tidak dapat ditangani secara efektif, dan sebagian besar upaya untuk menghentikan deforestasi akan gagal.
Kemitraan Masyarakat Hutan bertujuan untuk meningkatkan investasi, dan menciptakan mekanisme yang adil dan dapat diakses bagi masyarakat sekitar hutan untuk terlibat dengan pendanaan iklim dan konservasi.
Pendanaan iklim dan karbon harus menempatkan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat setempat sebagai mitra setara, penyedia solusi utama, dan pemain kunci guna membentuk suatu ekonomi global yang menghargai alam dan keanekaragaman hayati.
Komitmen iklim sukarela adalah alat yang ampuh untuk bermitra dengan masyarakat hutan untuk menstabilkan hilangnya hutan dan melindungi keanekaragaman hayati, sambil mendukung budaya mereka. Audit pihak ketiga independen yang dilakukan secara berulang, berdasarkan standar berbasis sains, dan dikembangkan melalui proses multi-pihak yang transparan, mengkonfirmasi dampak positif yang dihasilkan oleh proyek pendanaan iklim sukarela berbasis masyarakat, baik bagi masyarakat desa hutan itu sendiri maupun bagi tujuan iklim dan keanekaragaman hayati global.
Kemitraan pendanaan iklim berbasis masyarakat dapat memberikan kontribusi yang berarti untuk mencapai tujuan nasional pengurangan emisi di negara-negara berhutan dan menjadi bagian penting dari target emisi global yang ditetapkan dibawah Kesepakatan Paris. Melalui proses yang disebut “nesting”, proyek konservasi hutan berbasis masyarakat dapat berkontribusi pada program nasional dan daerah serta menarik pendanaan tambahan dari pihak swasta di pasar karbon sukarela. Proyek pendanaan iklim berbasis masyarakat juga memiliki sejarah inovasi yang terdokumentasi dengan baik dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat hutan.
TUJUAN KITA
Tujuan utama dari kemitraan ini adalah untuk mengembangkan mekanisme pembiayaan alternatif baru yang dapat mengisi kesenjangan ini dan mengakui peran Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat setempat untuk melindungi lahan mereka dari deforestasi.
Terciptanya aliran inovatif pendanaan iklim langsung yang mengakui dan berinvestasi pada masyarakat yang melindungi tanah mereka dan mendukung penentuan nasib sendiri dan kapasitas jangka panjang mereka untuk melakukannya.
Tujuan tertentu antara lain:
We will create innovative flows of direct climate finance that recognize and invest in communities protecting their lands and support their self-determination and long-term capacity to do so.
foto: Ron Ry
KOMITMEN KAMI
Komitmen kami adalah untuk mendukung Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat setempat untuk mengakui hak-hak mereka, memberi keleluasaan pengelolaan dan partisipasi aktif dalam konservasi hutan dan untuk menciptakan mekanisme yang adil dan dapat diakses bagi mereka untuk terlibat dengan iklim dan pendanaan konservasi.
Menciptakan dan memanfaatkan arus pendanaan iklim inovatif yang 1) mengakui dan berinvestasi pada masyarakat yang melindungi dan berusaha melindungi lahan mereka dan 2) mendukung kapasitas jangka panjang mereka untuk melakukannya melalui tata kelola teritorial yang menjadi masalah upaya pendanaan iklim saat ini. Visi kami adalah menciptakan platform dan sumber daya untuk mendukung dan memperbesar ini.
Keahlian kolektif kami telah memungkinkan kami untuk membangun infrastruktur dan hubungan yang menghubungkan persetujuan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Setempat (IPLC) terhadap sumber daya yang mereka butuhkan untuk berpartisipasi secara langsung dan efektif dalam pendanaan iklim jangka panjang. Anggota fasilitator Kemitraan Masyarakat Hutan telah mendapatkan pendanaan untuk portofolio proyek konservasi hutan berbasis masyarakat yang akan memobilisasi $2 miliar dalam investasi swasta dan menghentikan setidaknya 200 juta ton emisi deforestasi selama sepuluh tahun kedepan.
Kami berkomitmen untuk menyediakan dan berkolaborasi dalam proses berbagi pengetahuan konkret tentang sumber daya kredibel yang tersedia bagi IPLC dan pemangku kepentingan lainnya, seperti standar pasar lingkungan, kriteria untuk keterlibatan langsung, praktik terbaik untuk FPIC, pengembangan proyek dan proses perlindungan IPLC, dan beragam sumber pendanaan dari anggota sektor swasta dan publik. Ini akan mencakup pendanaan berbasis kinerja dan non-kinerja kepada IPLC untuk mendukung tata kelola teritorial, manfaat langsung bagi masyarakat, dan opsi keuangan lainnya yang selaras dengan nilai IPLC.
Kami secara aktif mencari komitmen dan tindakan sukarela tambahan dari entitas sektor swasta dan aktor lain yang memiliki visi yang sama dan menyelaraskan dengan Prinsip-prinsip Kemitraan yang ditetapkan secara formal.