PRINSIP-PRINSIP
MASYARAKAT HUTAN ADALAH MITRA KONSERVASI PENTING:
1. Penghargaan atas hak, tanah dan sumber daya dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal (Indigenous Peoples and Local Communities or IPLCs)
Seluruh anggota dari Kemitraan Masyarakat Hutan (Peoples Forests Partnership) akan menghormati dan menjunjung tinggi hak dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal. Hak-hak IPLC tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat dan Konvensi ILO 169 tentang Masyarakat Adat dan Suku. IPLC *memiliki hak:
-
Untuk menikmati semua bentuk hak asasi manusia tanpa diskriminasi
-
Untuk hidup dan memiliki matapencaharian
-
Untuk berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan dan proses pengambilan keputusan yang berdampak pada tanah, sumber daya ataupun anggota masyarakat mereka
-
Untuk martabat, kesetaraan, dan keadilan
-
Untuk mempertahankan dan memperkuat nilai-nilai dan kelembagaan sosial, budaya, politik, agama dan spiritual
-
Untuk tidak diusir dari tempatnya berada
-
Untuk mendapatkan ganti rugi
-
Hak-hak lain sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi dan Konvensi
Apabila terdapat konflik atau ketidakjelasan dalam aturan lokal dan regional, seluruh anggota Kemitraan Masyarakat Hutan akan menghormati hak-hak dan metode tradisional untuk menyelesaikan konflik.
Seluruh anggota Kemitraan Masyarakat Hutan akan menghormati dan, jika memungkinkan, akan memperkuat hak-hak IPLC atas tanah dan upaya mereka untuk menjaga pengetahuan, adat istiadat, dan praktik-praktik tradisional mereka. Hak atas tanah dapat mencakup hak untuk memiliki atau mengelola, hak untuk memperkuat tata kelola setempat, dan hak untuk mengelola tanah dan sumber daya alam mereka.
2. Persetujuan Atas Dasar Informasi Di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA)
Seluruh anggota Kemitraan Masyarakat Hutan akan mengakomodir syarat, ketentuan, dan perspektif yang wajar dari IPLC dalam kontrak dan dalam kegiatan proyek dan program. Hal ini akan dicapai melalui pelibatan penuh dan bermakna dari masyarakat sebelum dan selama proses PADIATAPA untuk setiap proyek dan kegiatan.
3. Partisipasi IPLC dan mekanisme pengaduan
Seluruh anggota Kemitraan Masyarakat Hutan akan memberi IPLC kesempatan penuh, bermakna dan efektif untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, implementasi, monitoring dan proses-proses lainnya yang berkaitan dengan proyek dan program dari Kemitraan Masyarakat Hutan. Keterlibatan yang bermakna dari IPLC memerlukan transparansi dan akses bebas atas informasi sepanjang siklus proyek dan program, termasuk pembangunan, investasi dan implementasi. Hal ini juga memerlukan akses atas mekanisme pengaduan dan ganti rugi yang efektif dimana IPLC dapat menyelesaikan masalah dan dampak yang timbul dari proyek dan program.
4. Pembagian pendapatan yang adil dan merata
Seluruh anggota Kemitraan Masyarakat Hutan akan memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh dari proyek atau program pendanaan iklim yang melibatkan IPLC dapat diakses secara langsung oleh IPLC dan IPLC dapat menentukan sendiri investasi mereka untuk proyek-proyek sosial, lingkungan, budaya dan spiritual di wilayah mereka sebagaimana ditetapkan oleh instrumen tata kelola yang mereka miliki. Bagian pendapatan untuk IPLC yang diperoleh dari program dan proyek harus adil dan transparan; bertujuan untuk memberikan manfaat yang inklusif dan adil bagi perempuan, generasi muda dan kelompok marjinal lainnya; serta responsif terhadap aspirasi, prioritas dan harapan dari IPLC.
5. Tata kelola yang baik
Seluruh anggota Kemitraan Masyarakat Hutan akan menunjukkan tata kelola yang transparan dan efektif. Mereka akan menentukan bagaimana wilayah mereka dikelola, dan bagaimana mereka menghormati hak-hak serta memenuhi kewajiban mereka kepada anggota masyarakat mereka. IPLC akan bertujuan untuk menunjukkan mekanisme tata kelola yang inklusif yang memungkinkan partisipasi penuh dari perempuan, generasi muda dan kelompok marjinal lainnya dalam seluruh proses pengambilan keputusan.
6. Dampak positif terhadap keanekaragaman hayati dan penghidupan
Seluruh anggota Kemitraan Masyarakat Hutan berkomitmen untuk merancang proyek dan program dibawah Kemitraan Masyarakat Hutan yang akan memberikan dampak positif bagi penghidupan, pekerjaan, ketahanan pangan, konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati, resiliensi dan pembangunan sosial ekonomi dari IPLC, sebagaimana direkomendasikan oleh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Perserikatan Bangsa Bangsa.
7. Praktik-praktik berkualitas tinggi
Seluruh anggota Kemitraan Masyarakat Hutan berkomitmen untuk memenuhi target iklim, menggunakan standar dan program-program akreditasi dengan kualitas terbaik dan kredibel, menggunakan metode berbasis sains untuk memperkirakan kredit karbon dan praktik-praktik terbaik untuk pengelolaan proyek. Dalam rancangan proyek dan program, mereka akan bekerja bersama untuk mencegah risiko pembalikan dari upaya konservasi, kebocoran, pemindahan dampak negatif sosial dan lingkungan selama rancangan dan implementasi proyek dan program.
8. Semangat kolaborasi
Seluruh anggota Kemitraan Masyarakat Hutan akan menumbuhkan semangat kolaborasi dan berbagi informasi dan pengetahuan. Mereka akan memfasilitasi implementasi yang efektif dari proyek dan program dengan mempelajari dan terlibat dalam kebijakan, praktik, budaya dan tradisi satu sama lain.
9. Kewajiban lokal dan internasional
Anggota Kemitraan Masyarakat Hutan akan mematuhi tanggung jawab mereka yang berbeda-beda dibawah hukum internasional, nasional, regional dan lokal, serta terhadap komitmen-komitmen sukarela yang berbeda. Mereka berkomitmen untuk memenuhi kewajiban masing-masing terhadap IPLC, target-target iklim dan bentuk komitmen lainnya untuk melestarikan dan melindungi hutan.
MASYARAKAT HUTAN ADALAH MITRA KONSERVASI PENTING: